Demi Berobat Ibu, Pria Nekat Rampok Minimarket di Semarang

    Demi Berobat Ibu, Pria Nekat Rampok Minimarket di Semarang
    Foto: Saat Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu dini hari, 18 September 2024.

    Semarang - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari, 18 September 2024, tersebut melibatkan seorang pria pendatang berinisial RP (36), yang nekat melakukan aksi kejahatan demi mendapatkan uang untuk biaya pengobatan ibunya yang sakit.

    Dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana mengungkapkan, RP yang berdomisili di Ambarawa dan tinggal di kontrakan di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, berpura-pura bertanya kepada salah satu pegawai minimarket soal pembayaran angsuran di ATM. Saat itu, pelaku dengan cepat melancarkan aksinya, menyekap Rinaldi (26), pegawai minimarket, dengan mengalungkan pisau di lehernya.

    “Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku yang membawa senjata tajam mengancam keduanya. RP kemudian mengambil ponsel milik pegawai dan uang tunai Rp 4, 2 juta dari kasir, serta beberapa bungkus rokok, ” terang AKP Aditya.

    Setelah melakukan aksinya, RP melarikan diri menggunakan jasa ojek ke kontrakannya dan membuang barang bukti, termasuk pisau dan ponsel pegawai, di sekitar pasar setempat. Tak lama kemudian, RP melanjutkan pelariannya ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro, Jawa Timur.

    Berbekal rekaman CCTV minimarket, tim Resmob Polres Semarang berhasil mengidentifikasi dan menangkap RP pada 6 Oktober 2024 di kontrakannya, setelah menerima informasi bahwa ia kembali ke daerah tersebut.

    Dalam pengakuannya, RP mengaku terpaksa melakukan perampokan karena sudah tiga bulan menganggur dan terdesak biaya untuk mengobati ibunya yang sakit. "Saya menyesal, dan rencananya uang itu untuk berobat ibu saya, " ujar RP.

    Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

    Editor  : JIS 

    Sumber: Humas

    semarang jateng ungaran
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Kolaborasi, Lapas Semarang Tandatangani...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Semarang Bimbing Jamaah LDII: Menjaga...

    Berita terkait